Feeds:
Tulisan
Komentar

Forensik Digital? apaan tuh? selama ini kita pernah mendengar kata-kata forensik, dimana istilah ini identik dengan kepolisian. Yah, biasanya kalau ada suatu kasus misalnya pembunuhan atau peristiwa pengeboman. Pihak kepolisian akan menurunkan ahli forensik. Dimana ahli forensik bertugas mencari bukti-bukti atau jejak dari pelaku kejahatan. Bukti bisa berupa sidik jari, serat rambut, serat kain, pecahan bom dan lain-lain. Terus apa hubungannya dengan forensik digital? berikut sedikit ulasan tentang forensik digital yang saya dapatkan dari beberapa sumber.

Menurut Benni Mutiara (2007), Digital forensic adalah suatu aplikasi dari ilmu pengetahuan untuk mengidentifikasi, mengoleksi, menganalisa dan menguji bukti – bukti digital pada saat pemeliharaan sifat integritasnya. Di mana informasi menjadi bukti pemeliharaan integritas tersebut.
Analisa komputer dan jaringan juga hampir sama dengan Digital forensic yang sama – sama menggunakan teknik – teknik dan tools, tetapi analisa data tidak harus meliputi semua tindakan penting untuk pemeliharaan integritas informasi yang dimiliki.

Forensik jaringan
Menurut Vacca, J. R. (2002). Network forensics is the principle of reconstructing the activities leading to an event and determining the answer to “What did they do?” and “How did they do it?” Instead of matching observed activities on a LAN to database of known patterns of malicious intent, it records all activity on a LAN and provides centralized tools to analyze the activity in real time, for surveillance, and historically, for damage assessment and prosecution.

Forensik jaringan (Network forensic) merupakan proses menangkap, mencatat dan menganalisa aktivitas jaringan guna menemukan bukti digital (digital evidence) dari suatu serangan atau kejahatan yang dilakukan terhadap , atau dijalankan menggunakan, jaringan komputer sehingga pelaku kejahatan dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Bukti digital dapat diidentifikasi dari pola serangan yang dikenali, penyimpangan dari perilaku normal jaringan ataupun penyimpangan dari kebijakan keamanan yang diterapkan pada jaringan.

Perkakas Forensik (Forensic Tools)
Kakas (tool) yang dipergunakan oleh ahli forensik harus bekerja baik dan tidak mengubah data. Di samping itu, komunitas komputer forensik harus menerima kakas dan hasilnya. Kakas yang sama kadang dipergunakan untuk melakukan pemantauan dan audit pada jaringan.
Tool kit untuk pengujian forensik memungkinkan untuk mengumpulkan dan analisis data, seperti TCPdump, Ethereal, Argus, NFR, tcpwrapper, sniffer, nstat, tripwire, diskcopy (/v pada DOS), DD pada Unix. Karena ahli hukum percaya bit lebih mudah dipalsukan daripada kertas, maka aturan utamanya adalah “preserve then examine” .
Melalui kakas ini beberapa data yang dapat dijadikan bukti adalah : ip address, nomor port, protokol, nama file, waktu akses dan sebagainya.

Forensik Digital dan Forensik Jaringan ini dapat digunakan untuk menemukan kejahatan di dunia maya seperti cyber crime. Karena meskipun kejahatan itu dilakukan secara digital tetap saja meninggalkan bukti atau “jejak”. Jadi bagi anda yang ingin melakukan kejahatan digital, hati-hati terhadap “jejak” yang akan anda tinggalkan atau anda harus berpikir panjang untuk melakukan kejahatan tersebut.

Pagi ini, seorang mahasiswa datang menemuiku dengan bermaksud untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapinya. Permasalahannya adalah bahwa dia terlambat untuk mendaftar matakuliah (kontrak matakuliah) dengan alasan pulang kampung. Ini bukan mahasiswa pertama yang menghadap, sebelumnya ada beberapa mahasiswa dengan alasan yang beragam. Memang di tempat ku bekerja telah menerapkan aturan bahwa mahasiswa yang telah mendaftar matakuliah tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester yang bersangkutan. Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan atas diberlakukannya peraturan dikti melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :34/DIKTI/Kep/2002 Yang mewajibkan setiap Perguruan Tinggi melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 bulan sejak akhir semester. Yang menjadi masalah adalah dalam setiap pelaporan itu bukan hanya hasil studi mahasiswa saja yang dilaporkan melainkan seluruh proses PBM, Dosen dll, termasuk rencana studi mahasiswa.
Pertanyaannya apakah salah jika Perguruan Tinggi menyikapi peraturan dikti tersebut dengan menerapkan aturan agar mahasiswa melakukan daftar matakuliah tepat pada waktunya? Hal ini dilakukan agar pelaporan bisa tepat waktu. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi melalui kalender akademik, pengumuman di mading, spanduk dan sosialisasi melalui OMBAK, tetap saja ada mahasiswa yang lalai.
Secara hati nurani tentu aturan ini sedikir ekstrim, artinya menghilangkan kesempatan mahasiswa untuk mempercepat masa studinya, namun bagaimana seandai pelaporan telat? Hal ini tentu menjadi bad record bagi Perguruan Tinggi. Bisa-bisa Ijin perpanjangan tidak bisa di Proses? Nah lo? kalau begitu bagaimana dengan mahasiswa yang tidak lalai? tentu menjadi dengan korban jika Ijin operasional PT bermasalah? hal ini dikarenakan segelintir mahasiswa yang lalai.
penulis tidak bermaksud memvonis siapa yang salah, penulis ingin menyampaikan ibarat pepatah, “Bagaikan makan buah Simalakama” karena disana ada konflik kepentingan antara Kepentingan Mahasiswa, PerguruanTinggi dan Pemerintah (dhi. dikti).

« Newer Posts - Tulisan Sebelumnya »